Jadwal Pembagian Rapor Siswa DKI Diundur Menjadi 3 Januari 2022
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan surat edaran soal kegiatan pada akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam surat itu, salah satu yang diatur soal mundurnya jadwal pembagian rapor.
“Pembagian rapor yang semula dijadwalkan 17 Desember 2021 pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 ditunda atau dimundurkan menjadi 3 Januari 2022,” demikian bunyi SE itu.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 84/SE/2021 yang diteken Nahdiana pada 6 Desember 2021. Pembagian rapor disamakan dengan jadwal hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
Sementara itu, kegiatan belajar dan mengajar disesuaikan dengan jadwal pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Surat Nahdiana juga mengatur bahwa pemberian atau persetujuan cuti untuk pendidik dan tenaga kependidikan ditunda selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemudian diatur juga imbauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua peserta didik untuk tidak bepergian atau pulang kampung ke luar daerah.
“Untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak selama periode Natal dan Tahun Baru.”
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Jakarta Utara Minta Warga Tidak Mudik Natal